“Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” tegas Budi.
KPK memandang bahwa tanpa perbaikan mendasar pada sistem rekrutmen partai dan regulasi pembiayaan kampanye, siklus korupsi yang dilakukan kepala daerah untuk “balik modal” akan sulit diputus.
Kasus di Lampung Tengah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen partai politik untuk memperbaiki tata kelola kaderisasi yang lebih berintegritas dan tidak hanya mengandalkan kekuatan finansial semata.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















