Faktakalbar.id, PONTIANAK – Praktik “bancakan” uang negara di tubuh bank pelat merah kembali terkuak dengan fakta yang mencengangkan.
Skandal dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Mikro (KUM) di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap tidak hanya menyebabkan kas negara bobol hingga Rp2,39 miliar, tetapi juga menyeret aparat penegak hukum ke balik jeruji besi.
Total tersangka dalam kasus ini ternyata berjumlah enam orang.
Empat orang warga sipil telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, sementara dua tersangka lainnya adalah oknum anggota aktif Polresta Pontianak.
Aparat Terlibat, Negara Merugi
Keterlibatan dua oknum polisi dalam sindikat pembobolan bank ini menjadi sorotan tajam.
Di saat institusi Polri gencar memberantas korupsi, dua anggotanya di Pontianak justru diduga ikut bersekongkol dalam manipulasi kredit fiktif tersebut.
Keduanya kini dikabarkan telah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, empat tersangka sipil yang terdiri dari pegawai bank dan calo telah lebih dulu dijebloskan ke sel tahanan oleh Kejari Pontianak pada 26 November 2025.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















