ACAB dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Grafiti bertuliskan No Justice No Peace dan A.C.A.B di Stadion Kanjuruhan, Jawa timur (Dok. Ist)
Grafiti bertuliskan No Justice No Peace dan A.C.A.B di Stadion Kanjuruhan, Jawa timur (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Istilah All Cops Are Bastard (ACAB) kerap muncul dalam diskusi publik, terutama ketika ada pembicaraan tentang penyalahgunaan kekuasaan atau tuntutan reformasi polri.

Istilah yang terjemahannya Semua Polisi Adalah Bajingan, muncul ketika masyarakat merasa terjadi ketimpangan antara fungsi ideal aparat penegak hukum dengan praktik lapangan.

Dalam kajian HAM internasional, kritik terhadap aparat atau lembaga penegak hukum bukan dilihat sebagai persoalan personal, melainkan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap lembaga negara. Perspektif ini sejalan dengan prinsip:

Baca Juga: Sejarah dan Asal-Usul Istilah ACAB

  • State accountability (pertanggungjawaban negara)
  • Checks and balances (pengawasan dan keseimbangan)
  • Prohibition of abuse of power (larangan penyalahgunaan kekuasaan)
  • Right to protest (hak untuk menyuarakan pendapat)

Kerangka HAM Internasional yang Relevan

Beberapa instrumen HAM internasional menempatkan aparat negara, termasuk kepolisian, dalam posisi duty bearer (pemegang kewajiban), bukan sekadar pelaksana teknis. Di antaranya:

  1. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
    • Mengatur hak untuk hidup, kebebasan dari penyiksaan, kebebasan berekspresi, dan perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang.
    • Indonesia meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005.
  2. Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (PBB, 1990)
    • Mengatur prinsip legal, proporsional, dan akuntabel dalam setiap tindakan aparat.
  3. Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
    • Menjadi dasar norma global terkait martabat manusia dan pembatasan kekuasaan negara.

Baca Juga: Gebrakan Reformasi Polri: Prabowo Tunjuk 10 Tokoh, Termasuk Kabinet dan Kapolri

Kerangka Hukum Indonesia yang Terkait

Membaca ACAB dari perspektif hukum nasional berarti memahami kewajiban negara dan aparat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Beberapa regulasi penting yang relevan meliputi:

1. UUD 1945 Pasal 28I dan 28G

Menjamin:

  • hak untuk bebas dari penyiksaan,
  • hak atas rasa aman,
  • hak atas perlindungan pribadi dari kekerasan,
  • hak bebas berpendapat.

2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

UU HAM menegaskan bahwa negara wajib:

  • melindungi hak hidup, kebebasan, dan rasa aman (Pasal 4),
  • mencegah penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi (Pasal 33),
  • memastikan setiap orang bebas menyampaikan pendapat (Pasal 23).

3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

UU ini menetapkan bahwa fungsi kepolisian meliputi:

  • memelihara keamanan,
  • menegakkan hukum,
  • melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Pasal 13 dan 14 menegaskan kewajiban aparat untuk bertindak sesuai hukum dan prinsip HAM.

4. Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Kepolisian

Memuat prinsip:

  • legalitas,
  • proporsionalitas,
  • nesesitas (keperluan),
  • akuntabilitas.

Kerangka HAM internasional dan hukum Indonesia sama-sama menegaskan aparat negara harus bertindak sesuai prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Dengan demikian, ACAB adalah respon masyarakat yang dapat jadi pintu masuk mendiskusikan reformasi institusi penegak hukum dan perlindungan HAM di Indonesia.

(*Sari)