Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, secara resmi menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Agenda utama pertemuan ini adalah persetujuan bersama sekaligus penetapan Raperda Jamkrida Kalbar tentang perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Balairungsari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, pada Selasa (9/12/2025) ini, menandai babak baru bagi badan usaha milik daerah tersebut.
Dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini, PT Jamkrida Kalbar resmi bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Perkuat Tata Kelola Perusahaan
Perubahan status badan hukum ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah provinsi. Tujuannya adalah untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, akuntabel, dan kompetitif.
Selain itu, transformasi menjadi Perseroda diharapkan mampu meningkatkan peran lembaga penjamin kredit daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi riil di Kalimantan Barat.
Dalam pidatonya, Krisantus Kurniawan menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses pembahasan regulasi ini, mulai dari tingkat panitia khusus hingga mencapai kesepakatan di tingkat paripurna.





















