Korban Hilang Capai 95 Orang, Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat 14 Hari

Petugas gabungan dan relawan PMI melakukan koordinasi di jalan yang rusak akibat longsor di Sumatra Barat. (Dok. BNPB)
Petugas gabungan dan relawan PMI melakukan koordinasi di jalan yang rusak akibat longsor di Sumatra Barat. (Dok. BNPB)

Faktakalbar.id, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana.

Keputusan ini diambil Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengingat proses pencarian korban akibat insiden banjir dan tanah longsor masih terus berlangsung, Rabu (10/12/25).

Baca Juga: Hari ke-12 Pencarian, BNPB Terjun Langsung Dampingi Posko Darurat Padang Panjang

Perpanjangan status ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-803-2025 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025. Status ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 9 Desember hingga 22 Desember 2025.

Mahyeldi menjelaskan, selain fokus pada pencarian korban, perpanjangan masa tanggap darurat diperlukan karena sarana dan prasarana dasar serta fasilitas umum belum pulih sepenuhnya.

Melalui penetapan ini, Pos Komando (Posko) Terpadu atau Pos Pendamping Provinsi diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam mengerahkan sumber daya tingkat provinsi maupun nasional.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id