Faktakalbar.id, NASIONAL – Ekosistem pasar modal Indonesia kembali terguncang.
Dugaan raibnya dana investasi milik seorang nasabah PT Mirae Asset Sekuritas dengan nilai fantastis, yakni Rp 71 miliar, menjadi alarm keras bagi keamanan dana investor ritel di Tanah Air.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian berat bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam membuktikan taringnya sebagai pengawas dan pelindung konsumen.
Hingga Senin (8/12/2025), belum ada kepastian hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya dana tersebut.
Baca Juga: OJK Dampingi Pemkab Kubu Raya Kuatkan Peran BUMDes Sebagai Agen Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh BEI dan belum mencapai kesimpulan yang konklusif.
“Sedang diperiksa sama teman-teman pasar modal (BEI). Kita ada di perlindungan konsumen juga masuk. Nanti dikabari, karena belum konklusif,” ujar Friderica normatif.
Celah Keamanan atau Kelalaian?
Lambatnya pengungkapan kasus ini memicu spekulasi di kalangan pelaku pasar.
Publik mempertanyakan bagaimana dana sebesar Rp 71 miliar bisa berpindah tangan atau lenyap dari Rekening Dana Nasabah (RDN) tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan dini (early warning system) yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan sekuritas maupun regulator.
OJK menyebut adanya indikasi penelusuran terkait akses keamanan pribadi, seperti kode One-Time Password (OTP).
Narasi ini seringkali menjadi “tameng” yang mengarahkan kesalahan pada kelalaian nasabah.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















