Berlabel Kementerian Kehutanan, Ribuan Kubik Kayu Terdampar di Lampung Diselidiki Polisi

Kayu gelondongan dengan barcode Kemenhut dan PT Minas Pagai Lumber serta logo SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) sebagai tanda legalitas kayu produksi.
Kayu gelondongan dengan barcode Kemenhut dan PT Minas Pagai Lumber serta logo SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) sebagai tanda legalitas kayu produksi. (Dok. Ist)

“Ya, kita sedang kerjasama dengan pihak Kementerian Kehutanan ya, untuk mengecek dokumen-dokumen yang mereka miliki, disampaikan kepada kita. Apakah itu betul teregistrasi di sana atau tidak,” kata Irjen Helfi Assegaf, Senin (8/12/2025).

Kapolda meminta masyarakat dan media untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Baca Juga: Kemenhut Bantah Isu Pembalakan Liar Terkait Kayu Gelondongan di Banjir Sumut

Ia berjanji akan menyampaikan hasil temuan secara transparan.

“Nanti hasilnya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Mohon waktunya,” pungkasnya.

Hingga saat ini, proses penanganan muatan dan penyelidikan legalitas kayu masih terus berlangsung di lokasi kejadian maupun di tingkat penyidikan kepolisian.

(*Red)