“Sesuai dengan tugas dan fungsi Datun, Jaksa Pengacara Negara memiliki peran penting dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Pendekatan multidoor memungkinkan sinergi antara aspek administratif, perdata, dan pidana untuk mempercepat proses penegakan hukum serta meningkatkan efektivitas penagihan pajak,” tegas Emilwan.
Dengan metode ini, wajib pajak nakal akan dikepung dari segala sisi.
Jika lolos dari sanksi administrasi, mereka bisa dikejar secara perdata untuk penyitaan aset, atau bahkan dipidana jika terindikasi melakukan kejahatan perpajakan.
Diskusi ini semakin berbobot dengan kehadiran Deputi Analisis PPATK, Danang Tri Hartono, yang memaparkan peran intelijen keuangan dalam melacak aliran dana mencurigakan yang seringkali disembunyikan oleh pelaku kejahatan pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam keynote speech-nya menyambut baik kolaborasi lintas lembaga ini.
Sinergi antara fiskus, jaksa, dan intelijen keuangan diharapkan menjadi “senjata pamungkas” untuk mengamankan pundi-pundi negara demi pembangunan nasional.
(ra)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















