Ironisnya, beberapa hari sebelum keberangkatan, tepatnya pada Kamis (27/11/2025), Mirwan sempat menerbitkan surat pernyataan ketidaksanggupan pemerintah daerah dalam penanganan tanggap darurat bencana dengan nomor surat 360/1315/2025.
Abaikan Larangan Gubernur
Langkah indisipliner ini diperparah dengan fakta bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), sebenarnya telah menolak izin cuti luar negeri yang diajukan Mirwan Senin (24/11/2025).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan bahwa permohonan izin tersebut ditolak karena Aceh Selatan berstatus tanggap darurat bencana.
“Gubernur telah menyampaikan balasan tertulis permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak. Beliau (Gubernur) akan melakukan teguran kepada Bupati Aceh Selatan,” ujar Muhammad MTA.
Di sisi lain, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aceh Selatan, Denny Saputra, berdalih bahwa kepergian Bupati dilakukan setelah kondisi dianggap membaik.
“Keberangkatan Bupati Aceh Selatan beserta istri menjalani ibadah umrah ke tanah suci tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil,” klaim Denny.
Kendati demikian, keputusan Partai Gerindra sudah bulat untuk mencopot jabatan politik Mirwan sebagai bentuk tanggung jawab moral partai terhadap konstituen yang sedang tertimpa musibah.
(*Mira)
















