Baca Juga: Cegah Penambang ‘Kucing-kucingan’, TNI Pasang Badan Blokade Tambang Ilegal Halimun Salak
Petugas juga membongkar fasilitas pendukung di lokasi, termasuk tempat pemilahan material tanah yang digunakan untuk memisahkan serpihan emas.
Namun, Dandim menegaskan pesan keras dari Bupati Tanahlaut. Jika para pelaku nekat kembali beroperasi secara diam-diam, penanganan akan dialihkan ke ranah hukum pidana.
“Sesuai penegasan Bupati Tala apabila masih beraktivitas maka akan langsung ditindak secara pidana,” terangnya.
Saat ini, peran Kodim 1009/Tala sebatas memastikan aktivitas berhenti sesuai permintaan kepala daerah.
“Dalam hal ini kami sebatas melakukan penghentian aktivitas sesuai permintaan Bupati. Manakala bergeser ke penindakan (pidana) maka akan ditangani penegak hukum,” pungkasnya.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















