Faktakalbar.id, PONTIANAK – Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di Kalimantan Barat kini memasuki babak baru.
Tidak hanya berfokus pada pemulihan hubungan sosial, para pelaku pidana kerja sosial kini juga dibekali keterampilan ekonomi agar dapat mandiri.
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk memperkuat ekosistem tersebut melalui pelatihan kewirausahaan.
Kolaborasi ini diresmikan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kalbar dengan Pemprov Kalbar, serta kerja sama Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalbar di Pontianak, Kamis (4/12/2025).
Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Hari Wibowo, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan di luar penjara. Model ini bertujuan membina pelaku tanpa unsur paksaan maupun komersialisasi, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan,” ujar Hari.
Mendukung konsep pemulihan tersebut, Jamkrindo memberikan intervensi berupa pelatihan keterampilan kerja.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















