Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kabar gembira menyelimuti ratusan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kecamatan Pontianak Utara.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak merealisasikan komitmen politiknya dengan menaikkan besaran insentif bagi para ujung tombak pelayanan publik tersebut, Rabu (03/12/25).
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, secara simbolis menyerahkan bantuan biaya operasional ini kepada 708 Ketua RT dan RW di Aula Kantor Camat Pontianak Utara.
Dalam sambutannya, Bahasan menegaskan bahwa kenaikan ini adalah pemenuhan janji program kerja yang pernah ia sampaikan pada Pilkada 2024 lalu.
“Insentif RT/RW dinaikkan menjadi Rp6 juta per tahun atau Rp500.000 per bulan. Namun, karena masa kerja pemerintahan di tahun 2025 belum mencapai 12 bulan, insentif hanya dibayarkan selama 8 bulan, yaitu sebesar Rp4 juta per RT/RW,” terang Bahasan.
Kenaikan ini diharapkan menjadi stimulus semangat bagi para tokoh masyarakat untuk bekerja lebih optimal.
Bahasan meminta agar peran RT dan RW tidak hanya sebatas urusan administratif, tetapi aktif menjemput bola dalam menyerap aspirasi warga.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















