Duet ‘Maut’ Kades dan Bendahara Desa Batu Tajam, Manipulasi Dana Desa hingga Rp 568 Juta

Dua mantan perangkat Desa Batu Tajam mengenakan rompi tahanan merah muda didampingi petugas Kejaksaan Negeri Ketapang usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa. (Dok. Ist)
Dua mantan perangkat Desa Batu Tajam mengenakan rompi tahanan merah muda didampingi petugas Kejaksaan Negeri Ketapang usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Praktik korupsi di tingkat desa kembali terungkap. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang membongkar persekongkolan jahat antara dua mantan pejabat desa di Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi.

DPB (mantan Kepala Desa) dan F (mantan Bendahara Desa) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021–2023, Senin (01/12/25).

Baca Juga: Tempuh Jarak Ratusan Kilometer, Gerakan Sidaq ‘Banjiri’ Pedalaman Ketapang dengan Al-Qur’an

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ketapang mengantongi dua alat bukti yang kuat.

Hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara mengungkap modus operandi kedua tersangka yang dinilai sangat merugikan keuangan negara.

Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, membeberkan bahwa kedua tersangka diduga kuat melakukan manipulasi dalam realisasi anggaran.

Tak hanya itu, mereka juga nekat membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif alias palsu untuk menutupi jejak penyelewengan dana yang digunakan demi kepentingan pribadi.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id