“Jadi kalau ada usulan dari dewan, misalnya sekolah di Cakra, infrastruktur Sekarbela, atau selokan bermasalah di Ampenan, itu kita dorong OPD pemangku untuk memperhatikannya,” sambungnya.
Terkait nominal Rp120 miliar yang ramai diperbincangkan, Malik kembali menegaskan bahwa angka tersebut tidak memiliki dasar.
“Jadi angka Rp120 miliar itu tidak ada. Skemanya tetap berupa usulan ke OPD terkait,” tambahnya menegaskan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Mataram memang tengah menghadapi tantangan berat. APBD tahun 2026 dipastikan menyusut drastis lebih dari Rp300 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan ini merupakan dampak langsung dari kebijakan Pemerintah Pusat yang memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp370 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, membenarkan kondisi memprihatinkan tersebut.
“Ya terjadi penurunan,” kata Lalu Alwan Basri singkat.
Sebagai gambaran, APBD Kota Mataram yang sebelumnya berada di angka di atas Rp1,9 triliun pada tahun 2025, kini diproyeksikan hanya berkisar Rp1,6 triliun untuk tahun anggaran 2026.
Baca Juga: Kasus Uang Siluman Pokir: Kejati NTB Tetapkan IJU dan MNI Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari
Situasi ini memaksa Pemkot Mataram memutar otak mencari strategi penguatan fiskal, salah satunya dengan menggenjot sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menutup celah defisit.
Di tengah situasi sulit ini, klarifikasi mengenai dugaan pemangkasan dana Pokir diharapkan dapat meredakan spekulasi publik dan menjaga fokus pemerintah serta DPRD dalam menyusun anggaran yang efektif bagi masyarakat.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id












