Mendagri Tito Karnavian Soroti Praktik Buruk Pokir, Minta Kepala Daerah Selektif dan Tegas

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat memberikan arahan dalam Musrenbang RPJMD NTB di Kota Mataram, terkait tata kelola pengusulan Pokir dalam APBD. (Dok. Ist)
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat memberikan arahan dalam Musrenbang RPJMD NTB di Kota Mataram, terkait tata kelola pengusulan Pokir dalam APBD. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali memberikan peringatan keras terkait tata kelola anggaran daerah.

Ia menyoroti masih maraknya praktik buruk dalam pengusulan Pokir (Pokok Pikiran) oleh anggota DPRD yang kerap mewarnai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Dua Anggota DPRD NTB Resmi Ditahan Terkait Kasus Gratifikasi Dana Pokir

Pernyataan tegas ini disampaikan Tito saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD NTB 2025–2029 di Kota Mataram beberapa waktu lalu.

Dalam arahannya, Tito menekankan pentingnya peran kepala daerah untuk bersikap selektif.

Ia meminta agar kepala daerah berani menampung usulan Pokir yang benar-benar berasal dari aspirasi daerah pemilihan (dapil) yang sesuai, serta menolak usulan yang tidak relevan.

Menurut Tito, Pokir harus dipertimbangkan dengan hati-hati. Fenomena yang sering terjadi adalah adanya tekanan dari anggota DPRD untuk menaikkan nilai APBD demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bahkan mengusulkan program di luar dapilnya.

“Pokir itu adalah janji kampanye kepada masyarakat, seperti pembangunan jalan, irigasi, dan fasilitas umum. Namun, eksekusi dari itu tetap harus dilakukan oleh eksekutif, bukan legislatif,” ujar Tito.

Rawan Jadi Celah Korupsi

Mendagri juga menyoroti bahaya intervensi legislatif dalam pelaksanaan teknis di lapangan. Praktik ini dinilai dapat menjadi titik rawan korupsi, khususnya menjelang momentum politik seperti Pemilu dan Pilkada.

Ia mengingatkan adanya kecenderungan pengusulan Pokir yang dibungkus dalam bentuk dana hibah. Modus ini berpotensi besar disalahgunakan sebagai alat transaksi politik praktis.

Baca Juga: Pokir Rp17 Miliar Prabasa Lebih Besar Dibanding Anggota DPRD Lain: Proyek Justru Dialokasikan ke Luar Dapil

Tito menegaskan batasan wewenang antara legislatif dan eksekutif harus jelas. Legislatif tidak boleh melampaui kewenangannya hingga ke ranah teknis proyek.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id