Faktakalbar.id, JAYAPURA – Kepolisian Daerah (Polda) Papua, melalui Subdit Tipiter Ditreskrimsus, secara resmi melimpahkan berkas perkara kasus tambang ilegal WNA China ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.
Pelimpahan Tahap II ini menandai babak baru dalam penanganan tindak pidana pertambangan mineral logam emas tanpa izin yang berlokasi di Kali Pur Senggi, Kabupaten Jayapura.
Baca Juga: 5 WNA Terlibat, Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan
Sebanyak tujuh orang tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh AKP Lukyta K. Putra dan diterima oleh Jaksa Madya Yosef di kantor Kejari Jayapura.
Langkah ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.
Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Gede Era Adhinata, membeberkan secara rinci identitas dan peran para tersangka.
Dari tujuh orang yang diamankan, lima di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang memegang peran sentral dalam operasi kasus tambang ilegal WNA China tersebut.
“HB diidentifikasi sebagai investor utama dan pengendali seluruh kegiatan tambang ilegal tersebut,” ungkap Kombes Era Adhinata.
Selain sang pemodal, empat WNA lainnya memiliki peran teknis yang spesifik:
-
WC: Bertindak sebagai teknisi listrik yang memastikan pasokan daya.
-
ZL: Bertugas sebagai teknisi mekanik untuk pemeliharaan alat berat.
-
CH: Ditunjuk sebagai pengawas lapangan operasional harian.
-
CT: Berperan sebagai koki untuk urusan logistik makanan pekerja.
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi fasilitator utama. Tersangka LH berperan sebagai penerjemah, sedangkan AM alias IN bertugas mendatangkan tenaga kerja asing dan mengurus operasional.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















