Masih Buron Tapi Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Gugatan Tersangka e-KTP Paulus Tannos Bakal Ditolak Hakim

"KPK optimis hakim tolak gugatan praperadilan tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos. Status buronan (DPO) jadi alasan utama gugatan tidak akan diterima sesuai SEMA."
KPK optimis hakim tolak gugatan praperadilan tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos. Status buronan (DPO) jadi alasan utama gugatan tidak akan diterima sesuai SEMA. (Dok. Ist)

Baca Juga: Diperiksa KPK Terkait Kasus LPEI, Bupati Gunung Mas Pilih Irit Bicara

“Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun,” tegas Budi di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

Aturan tersebut dibuat untuk menutup celah bagi para tersangka yang tidak kooperatif.

Menurut Budi, sangat tidak adil jika seseorang menolak hadir dan melarikan diri dari proses hukum, namun di sisi lain ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangkanya melalui jalur praperadilan.

“Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu,” tambahnya.

KPK menegaskan bahwa penetapan status DPO terhadap Paulus Tannos telah melalui prosedur yang sah setelah tersangka berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Saat ini, fokus utama KPK bukanlah meladeni manuver hukum tersangka di praperadilan, melainkan memburu dan memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas internasional.

“Sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tetapi kehadiran tersangka agar proses hukumnya dapat berjalan efektif dan ia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Budi.

Baca Juga: Beroperasi 15 Tahun, KPK Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Dekat Taman Nasional Komodo

(*Mira)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id