Faktakalbar.id, JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara resmi memberikan bantahan tegas terhadap klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bantahan ini terkait dengan informasi yang menyebutkan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi ASDP bermula dari laporan BPKP.
Baca Juga: Modus ‘Akrobat’ Aturan di ASDP Terbongkar, KPK: Regulasi Diubah Demi Muluskan Akuisisi
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono. Ia meluruskan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan laporan indikasi pidana terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Dengan ini kami menyampaikan bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” ujar Gunawan Wibisono, Jumat (28/11/2025).
Gunawan menjelaskan posisi BPKP sebagai auditor internal pemerintah. Ia membenarkan bahwa pihaknya pernah melakukan reviu atau tinjauan terhadap aksi korporasi ASDP terkait akuisisi PT JN pada tahun 2021.
Namun, hasil kajian tersebut ditujukan semata-mata kepada pihak ASDP selaku entitas peminta, dan telah diserahkan pada tahun 2022.
Tujuan dari reviu tersebut adalah sebagai bahan masukan bagi manajemen ASDP untuk melakukan perbaikan dan penguatan tata kelola perusahaan (governance), manajemen risiko (risk), dan pengendalian (control) atau GRC dalam proses bisnis akuisisi.
“Merujuk kepada peraturan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, pelaksanaan pengawasan oleh BPKP dilakukan atas permintaan dari entitas klien, mitra, atau auditi,” jelas Gunawan.
Ia menegaskan bahwa seluruh produk pengawasan, termasuk laporan dan rekomendasi, bersifat rahasia dan hanya disampaikan kepada entitas yang meminta, bukan kepada pihak ketiga seperti aparat penegak hukum tanpa prosedur yang sah.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















