KPK Lelang Aset Setya Novanto, Rumah Mewah di Kupang Dilepas Mulai Rp2,1 Miliar

KPK kembali melelang aset rampasan negara milik terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto berupa rumah di Kupang dengan harga limit Rp2,1 miliar.
KPK kembali melelang aset rampasan negara milik terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto berupa rumah di Kupang dengan harga limit Rp2,1 miliar. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya pemulihan kerugian negara dari kasus megakorupsi KTP elektronik (e-KTP).

Lembaga antirasuah ini secara resmi mengumumkan akan melelang aset rampasan negara milik terpidana Setya Novanto.

Salah satu aset bernilai tinggi yang akan dilepas ke publik melalui mekanisme open bidding adalah sebuah unit rumah mewah yang berlokasi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Hukuman Dipotong MA, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

KPK menetapkan harga limit untuk properti tersebut sebesar Rp2.181.065.000 atau sekitar Rp2,1 miliar. Rumah ini terletak di kawasan strategis, tepatnya di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima.

Area ini dikenal sebagai salah satu titik pengembangan kota yang memiliki nilai investasi properti yang menjanjikan.

Berdasarkan data spesifikasi lelang, properti tersebut memiliki luas total mencapai 550 meter persegi. Rumah ini masuk dalam daftar aset rampasan yang dikelola KPK dan kini siap dialihkan kepemilikannya kepada masyarakat luas melalui sistem lelang resmi negara.

Bagi masyarakat atau investor yang berminat mengikuti lelang aset Setya Novanto ini, KPK telah menetapkan kode lelang ETF62G.

Proses penawaran mulai dibuka pada tanggal 10 November hingga 9 Desember 2025 dan dapat diakses secara daring melalui laman resmi pemerintah, lelang.go.id.

Namun, ada syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pembeli. Peserta yang berminat diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp1 miliar sebelum dapat mengikuti proses penawaran harga.

Juru Bicara KPK menyebutkan bahwa momentum pelelangan ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025.

Selain menjaga transparansi dalam pengelolaan barang rampasan, pelelangan aset ini merupakan langkah konkret negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi kelas kakap.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id