Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka. Rabu (26/11/2025).
Keempat tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas Kredit Usaha Mikro di salah satu bank milik negara (BUMN) di Pontianak.
Baca Juga: Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka MR, Sita Honda HR-V Terkait Kasus Hibah Mujahidin
Dugaan penyelewengan ini terjadi dalam kurun waktu periode tahun 2023 hingga 2024.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak penyidik, keempat tersangka yang ditahan memiliki peran yang berbeda dalam memuluskan aksi mereka.
Tersangka terdiri dari oknum internal bank (Mantri) dan pihak swasta yang berperan sebagai perantara atau calo.
Adapun identitas dan peran para tersangka adalah sebagai berikut:
-
MFV, menjabat sebagai Mantri Bank Milik Negara (Tahun 2023 s.d 2024).
-
CJ, menjabat sebagai Mantri Bank Milik Negara (Tahun 2023 s.d 2024).
-
RMN, bertindak selaku Calo.
-
MNS, bertindak selaku Calo.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses hukum selanjutnya.
















