Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Mempawah, Hartanto Yohanes Lim Gugat Kapolri

Tampak dari udara kondisi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang proyeknya kini mangkrak dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Tampak dari udara kondisi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang proyeknya kini mangkrak dan terjerat kasus dugaan korupsi. (Dok. PLN)

Seret Nama-Nama Besar

Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Mempawah ini memang tengah menjadi sorotan publik.

Penyidik Kortas Tipikor Polri tidak hanya menetapkan Hartanto sebagai tersangka. Total terdapat empat orang yang terseret dalam pusaran kasus ini.

Selain Hartanto, tersangka lainnya adalah Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN), Halim Kalla; Direktur Utama PLN periode 2008-2009, Fahmi Mochtar; dan Direktur PT Bakti Reka Nusa berinisial RR.

Kasus ini diduga melibatkan kongkalikong atau kerja sama melawan hukum antara sejumlah perusahaan swasta dengan pihak terkait di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor energi.

Baca Juga: Sempat Absen Alasan Sakit, Kortas Tipikor Polri Kembali Panggil Halim Kalla Terkait Kasus Korupsi PLTU 1 Mempawah

Kerugian Negara Tembus Rp1,3 Triliun

Dampak finansial dari dugaan praktik korupsi ini terbilang fantastis. Berdasarkan perhitungan audit sementara, kerugian negara yang timbul terdiri dari dua mata uang, yakni sebesar 64.410.523 dolar Amerika Serikat dan Rp323.199.898.518.

Jika dikonversikan secara total, angka kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id