Baca Juga: KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, ASN Kemenkes Terlibat
Perbuatan melawan hukum dengan modus operandi serupa dilakukan secara berulang oleh Didik dan Herry. Berdasarkan hasil penyidikan, dalam kurun waktu singkat, negara dirugikan hingga puluhan miliar rupiah.
“Dalam kurun Juni 2022 sampai dengan Maret 2023 terdapat 9 proyek fiktif dengan total mencapai Rp 46,8 miliar,” ungkap Asep.
Asep menegaskan bahwa kerugian negara tersebut timbul akibat pengeluaran kas perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi perusahaan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(*Red)
















