Tuntut Ganti Rugi Lahan Adat 606 Hektare, Warga Desa Bika Geruduk Kantor PT BIA di Kapuas Hulu

"PT-BIA-Sawit"
Warga Desa Bika geruduk kantor PT BIA di Kapuas Hulu menuntut ganti rugi lahan adat 606 hektare. Perusahaan hanya tawarkan uang tali asih Rp1,1 miliar, mediasi menemui jalan buntu. (Dok. Tangkapan Layar/Ist)

“Hanya saja memang kelemahan kita adalah kurangnya sosialisasi terhadap lahan yang sudah ada izin HGU nya sehingga memunculkan permasalahan seperti ini,” ujarnya.

Agus yang juga Ketua TP3K Kapuas Hulu tidak bisa berbuat banyak terhadap keputusan perusahaan yang hanya mampu membayar tali asih sebesar Rp1,1 miliar.

Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Muslimin menyampaikan bahwa pihaknya wajib melakukan pengamanan kepada siapa pun, termasuk PT BIA, demi menjaga Kamtibmas di Kapuas Hulu.

Baca Juga: Buntut Sengketa Lahan Adat, Warga Bika Geruduk PT. BIA

“Dalam masalah ini semua bisa dimusyawarahkan, lagipula sudah ada pertemuan dan perusahaan sudah ada kesanggupannya. Anton cs silakan didiskusikan, pihak perusahaan kemampuannya seperti itu,” kata Waka Polres. Kompol Muslimin mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum apalagi sampai anarkis.

Sementara itu, Antonius Juru Bicara Masyarakat Desa Bika menyampaikan pihaknya sangat kecewa karena kedatangan mereka tidak diterima oleh PT BIA. “Kami hanya diterima dari Pemerintah Daerah yakni Pj Sekda Kapuas Hulu. Meski begitu kami akan tetap terus berjuang menuntaskan masalah ini,” katanya.

Anton juga menyampaikan masalah terbitnya HGU di lahan adat Desa Bika, sementara mediasi baru dilakukan baru-baru ini, menegaskan bahwa Konflik Lahan Adat PT BIA ini berakar dari proses perizinan.

(*Red)