Faktakalbar.id, BENGKULU SELATAN – Konflik agraria di wilayah Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, berujung pada insiden berdarah. Sebanyak lima petani diduga ditembak oleh oknum petugas keamanan perusahaan kelapa sawit, PT ABS.
Peristiwa nahas tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (24/11/2025). Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu mengungkapkan bahwa insiden ini merupakan puncak dari ketegangan yang telah berlangsung lama antara masyarakat dan perusahaan.
Baca Juga: Konflik Lahan Memanas, Muspika Cijeruk Gagal Mediasi, Perusahaan Mangkir dari Pertemuan
Dodi, perwakilan dari Walhi Bengkulu, menjelaskan bahwa sebelum penembakan terjadi, para petani di kawasan tersebut kerap mengalami intimidasi.
“Sebelum kejadian ini para petani berulang kali mengalami teror. Teror tersebut termasuk perusakan pondok hingga tanaman pertanian milik masyarakat,” ungkap Dodi.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan yang dihimpun, keributan bermula pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, para petani melakukan protes keras terhadap pihak perusahaan yang menggunakan alat berat jenis bulldozer untuk menghancurkan tanaman pertanian milik warga.
Situasi di lapangan semakin memanas hingga siang hari. Menjelang pukul 12.45 WIB, ketegangan memuncak ketika salah seorang petugas keamanan PT ABS diduga mulai melepaskan tembakan ke arah petani.
Akibatnya, lima petani diduga ditembak dan mengalami luka-luka di berbagai bagian tubuh. Identitas korban dan luka yang diderita adalah sebagai berikut:
-
Linsurman, mengalami luka tembak di bagian lutut (dengkul).
-
Edi Hermanto, tertembak di bagian paha.
-
Santo, mengalami luka tembak di rusuk bawah ketiak.
-
Suhardin, tertembak di bagian betis.
-
Buyung, mengalami luka di bagian dada.
Akar Konflik Agraria
Dodi menegaskan bahwa peristiwa penembakan ini tidak bisa dilepaskan dari akar konflik agraria yang tak kunjung usai antara petani Pino Raya dan PT ABS. Ia menyayangkan lambannya respons pemerintah dalam menyelesaikan sengketa ini.
“Yang dibiarkan berlangsung lama dan tidak diselesaikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah Bengkulu, baik gubernur maupun bupati, setidaknya tahun sejak 2012,” tuturnya.
Konflik ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Selatan Nomor 503/425 pada tahun 2012.
SK tersebut memberikan izin lokasi perkebunan kepada PT ABS seluas 2.950 hektare di Kecamatan Pino Raya, yang tumpang tindih dengan lahan garapan warga.
Baca Juga: Konflik Agraria Memanas, Petani Kalbar Desak Pemerintah Atasi Perampasan Lahan
Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Selatan dikabarkan telah menerima informasi mengenai insiden ini.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi terkait peristiwa tersebut.
(*Red)
















