Sebagai solusi konkret, Gatot mendesak pengurus APRI Sanggau untuk segera membentuk koperasi di setiap basis massa penambang atau Responsible Mining Community (RMC).
Koperasi ini nantinya akan menjadi wadah resmi yang menaungi aktivitas produksi hingga penjualan, sehingga tata kelola menjadi lebih transparan dan sehat.
“Penambang harus membuat koperasi. Dengan begitu, pendataan, pengelolaan produksi, dan arah kebijakan bisa lebih jelas,” ujarnya.
Terkait isu penertiban tambang yang belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Gatot menyebut bahwa regulasi sebenarnya membuka ruang bagi penambang untuk tetap beroperasi, asalkan mereka mau diatur dan sedang berproses menuju legalitas di bawah naungan asosiasi.
Target Data 3.500 Penambang
Sementara itu, Ketua DPC APRI Sanggau, Tombang Manalu, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan mandat tersebut.
Langkah prioritas yang akan diambilnya dalam waktu dekat adalah merampungkan struktur kepengurusan hingga ke tingkat kecamatan dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Selain itu, pihaknya menargetkan pendataan terhadap sekitar 3.500 penambang rakyat yang beroperasi di wilayah Sanggau.
“Pengukuhan ini momentum memperkuat tata kelola tambang rakyat agar lebih formal, aman, dan berkelanjutan,” kata Tombang.
Acara pengukuhan ini juga dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas formalisasi tambang untuk kemandirian ekonomi, yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, Badan Kesbangpol Sanggau, serta perwakilan penambang dari berbagai kecamatan.
Baca Juga: Sengketa Berakhir, PN Sanggau Eksekusi Ruko ‘Warung Kopi DM’ di Balai Karangan
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















