KPK Usut Aliran Dana SYL dari Banyak Kasus Korupsi Kementan, TPPU Akan Digabungkan

KPK Gabungkan TPPU SYL dengan Aliran Dana Korupsi Kementan
KPK Gabungkan TPPU SYL dengan Aliran Dana Korupsi Kementan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK kini mengendus adanya aliran uang kepada SYL dari sejumlah Kasus Korupsi Kementan yang berbeda.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara TPPU ini bermula dari kasus pemerasan dan gratifikasi.

Namun, penyidikan diperluas setelah ditemukan kasus korupsi lain yang terjadi saat SYL menjabat.

“Ini khusus yang perkara TPPU jadi awalnya kita TPPU-kan dari predikat crime perkara yang awal. Kan ada pemerasan jual beli jabatan dan lainnya tapi kemudian ada beberapa perkara di Kementerian Pertanian yang muncul belakangan tapi perkara itu di masa menterinya Pak SYL juga,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Aliran Uang dari Karet, Irtek, dan X-Ray

SYL diketahui telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.

Baca Juga: KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, ASN Kemenkes Terlibat

Setelah penangkapan SYL, KPK mengumumkan sejumlah penyidikan dugaan Kasus Korupsi Kementan yang diduga terjadi saat SYL masih menjabat. KPK mengendus SYL juga menerima aliran uang dari kasus-kasus tersebut.

Asep merinci beberapa kasus yang alirannya diduga mengarah ke SYL:

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id