Baca Juga: Bingung! Pasca Putusan Praperadilan, Muda Mahendrawan Malah Klaim Damai dengan Pelapor Bukan Korban
Ancaman Pidana dan Pasal yang Diterapkan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut secara spesifik menyasar tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh setiap orang yang memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Tujuannya adalah agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp250 juta.
Baca Juga: Soroti Dinamika Musorprov KONI Kalbar, Pengamat: Aklamasi Jalan Terbaik Jaga Marwah Organisasi
Pengembalian Uang dan Proses Penyidikan
Kasus Uang Siluman Pokir DPRD NTB ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara sejak September lalu, setelah Kejati NTB menemukan adanya dugaan tindak pidana melawan hukum.
Dalam kasus ini, Kejati NTB juga telah menerima pengembalian uang ‘siluman’ dari sejumlah anggota DPRD NTB pada saat penyelidikan.
Nilai uang yang dikembalikan mencapai Rp1,8 miliar, dan pengembalian uang itu dijadikan barang bukti dalam penanganan kasus tersebut.
Sebelum naik ke tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah anggota DPRD NTB, termasuk Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda dan para wakil ketua serta beberapa anggota lainnya.
(*Drw)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















