Faktakalbar.id, NASIONAL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua Anggota DPRD NTB Tersangka terkait kasus uang ‘siluman’ anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB 2025. Kedua tersangka, yakni Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI langsung ditahan.
“Kami dari penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi. Inisial IJU dan MNI,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (20/11/2025).
Identitas Tersangka dan Lokasi Penahanan
Tersangka IJU, yang juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat NTB, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Sementara itu, tersangka MNI, politikus Partai Perindo, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.
“Kami lakukan penahan selama 20 hari ke depan,” imbuh Zulkifli Said.
Sebelum ditahan, kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik kemudian melakukan penetapan tersangka hingga akhirnya menahan kedua anggota dewan itu.
Saat digiring ke mobil tahanan, kedua Anggota DPRD NTB Tersangka tersebut mengenakan rompi tahanan Kejati NTB berwarna merah muda dengan tangan terborgol dan enggan memberikan komentar.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















