Selain soal retribusi, fakta persidangan juga mengungkap status lahan HPL tersebut.
Lahan itu awalnya milik warga bernama Sukataji yang diserahkan ke pemerintah pada tahun 2010 (era Walikota sebelumnya) dengan catatan pengelolaannya diserahkan kepada PT. PWG.
Meski mengakui telah menyetujui kebijakan tersebut, Tjhai Chui Mie kerap menjawab lupa, tidak tahu, atau kurang memonitor saat dicecar pertanyaan lebih dalam oleh hakim terkait detail pelaksanaannya.
Usai sidang, kepada awak media, Tjhai Chui Mie membantah adanya kerugian negara dalam kasus ini.
“Menurut kita tidak (ada kerugian negara),” tegasnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena kebijakan diskon retribusi yang disetujui pimpinan daerah justru berujung pada proses hukum bagi pejabat di tingkat administratif.
Baca Juga: Penuhi Hak Beribadah, Vihara Pertama Sejak 1980 Mulai Dibangun di Lapas Singkawang
(*Mira)
















