Faktakalbar.id, NASIONAL – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara.
Jika pengemudi tidak bisa membawa SIM, sanksi berupa denda maksimal Rp1.000.000 atau pidana kurungan paling lama empat bulan dapat dikenakan.
Namun, ada kalanya kartu SIM hilang sehingga pengemudi perlu membuatnya kembali.
Lantas, jika kartu SIM hilang, apakah pengemudi bisa mencetak ulang atau harus melalui tes dari awal lagi?
SIM Hilang Cetak Ulang Dapat Dilakukan Tanpa Tes
Kabar baiknya, pemohon bisa mencetak ulang SIM yang hilang tanpa perlu mengikuti tes praktik maupun tes teori.
Ini berbeda dengan proses pembuatan SIM baru yang mewajibkan serangkaian tes, termasuk tes teori, tes psikologi, tes kesehatan, hingga tes praktik.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo M, memastikan bahwa kartu SIM Hilang Cetak Ulang dapat dilakukan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
“Berdasarkan Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 3 (b), SIM yang hilang dapat dilaksanakan cetak ulang dengan melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri,” kata Prianggo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (20/11/2025).
Surat kehilangan ini sangat penting karena dibutuhkan sebagai bukti bahwa pelapor pernah memiliki SIM dan SIM tersebut masih berlaku.
Cetak ulang SIM juga dapat dilakukan di Satpas terdekat di mana saja, tanpa perlu kembali ke kota penerbitan SIM awal.
Syarat dan Dokumen Wajib Cetak Ulang SIM
Untuk mencetak ulang SIM yang hilang, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen yang meliputi aspek administrasi dan kesehatan:
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id










