Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus PETI Pohuwato, Alat Berat dan Operator Diamankan

Ilustrasi -Tambang emas ilegal di Pohuwato.
Ilustrasi -Tambang emas ilegal di Pohuwato.

Peran Masing-Masing Tersangka

Dalam proses penyidikan, polisi berhasil memetakan peran spesifik dari ketiga tersangka dalam jaringan operasional tambang liar tersebut. AKP Khoirunnas memaparkan rinciannya sebagai berikut:

  1. ACM: Bertindak sebagai operator alat berat (ekskavator) yang digunakan untuk mengeruk material.

  2. ARM: Berperan sebagai penanggung jawab keamanan di lokasi sekaligus penerima kontribusi dan dana atensi.

  3. RM: Bertugas sebagai pengawas (mandor) bagi seluruh pekerja tambang di lokasi tersebut.

Ketiganya dinilai memiliki peran kunci yang membuat operasional tambang ilegal tersebut bisa berjalan.

AKP Khoirunnas juga menekankan bahwa pemberantasan PETI memerlukan sinergi yang kuat antara penegak hukum dan elemen masyarakat.

“Penegakan hukum harus paripurna. Kita harus sepakat bahwa pertambangan emas tanpa izin ini harus ditumpas,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi berharap tindakan ini memberikan efek jera bagi pelaku pengrusakan lingkungan lainnya.

Baca Juga: Polsek Meliau Temukan Lokasi PETI Kosong di Sungai Kembayau, Peralatan Dimusnahkan

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id