Klarifikasi Muda Mahendrawan dalam Kasus PDAM Kubu Raya Pasca Putusan Praperadilan

"Muda-Mahendrawan-Klarifikasi-PDAm-Kubu-Raya"
Pelapor Iwan Darmawan (baju hitam) didampingi tim dan Muda Mahendrawan (baju putih) didampingi kuasa hukum, menunjukkan surat kesepakatan damai dan surat pencabutan laporan oleh pelapor resmi pada 14 Agustus 2024. (Dok. Ist)

“Singkat saja biar informasi soal ini tidak semakin liar dengan framing yang tidak substantif, intinya masalah ini sudah selesai dengan kesepakatan damai, dan masalah substansinya sudah diselesaikan secara damai dengan pihak pelapor resmi (Iwan Darmawan),” tutupnya melalui representatifnya.

Terlepas dari klarifikasi yang disampaikan, putusan praperadilan yang telah ditetapkan, dengan ini berarti proses penyidikan kasus ini akan tetap dilanjutkan oleh Polda Kalimantan Barat sesuai dengan perintah Putusan PN Pontianak, menyusul pembatalan dasar hukum penghentian perkara (SP3) tersebut.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id