“Singkat saja biar informasi soal ini tidak semakin liar dengan framing yang tidak substantif, intinya masalah ini sudah selesai dengan kesepakatan damai, dan masalah substansinya sudah diselesaikan secara damai dengan pihak pelapor resmi (Iwan Darmawan),” tutupnya melalui representatifnya.
Terlepas dari klarifikasi yang disampaikan, putusan praperadilan yang telah ditetapkan, dengan ini berarti proses penyidikan kasus ini akan tetap dilanjutkan oleh Polda Kalimantan Barat sesuai dengan perintah Putusan PN Pontianak, menyusul pembatalan dasar hukum penghentian perkara (SP3) tersebut.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















