Klarifikasi Muda Mahendrawan dalam Kasus PDAM Kubu Raya Pasca Putusan Praperadilan

"Muda-Mahendrawan-Klarifikasi-PDAm-Kubu-Raya"
Pelapor Iwan Darmawan (baju hitam) didampingi tim dan Muda Mahendrawan (baju putih) didampingi kuasa hukum, menunjukkan surat kesepakatan damai dan surat pencabutan laporan oleh pelapor resmi pada 14 Agustus 2024. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek PDAM Kubu Raya Tahun 2013. Putusan Praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk, Senin (17/11/2025) secara resmi mengembalikan status tersangka Muda Mahendrawan dan Uray Wisata, Mantan Dirut PDAM Kubu Raya, dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai pemenuhan hak jawab atas pemberitaan yang muncul pasca putusan pengadilan. Fakta Kalbar menerima klarifikasi tersebut hari ini, Sabtu (22/11/2025) sore, setelah upaya konfirmasi langsung yang telah dilakukan oleh tim Fakta Kalbar sejak 20-21 November, tidak direspons oleh yang bersangkutan.

Menanggapi putusan yang membatalkan SP3 tersebut, Muda Mahendrawan memberikan penjelasan yang berfokus pada proses penyelesaian secara damai.

Menurutnya, persoalan ini pada dasarnya sudah selesai damai, yang kemudian menjadi dasar penghentian penyidikan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa substansi masalah telah diselesaikan secara damai antara dirinya dan pelapor, yaitu Iwan Darmawan, melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga: Putusan Praperadilan Batalkan SP3, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Kembali Ditetapkan Tersangka

Muda Mahendrawan mengklaim bahwa dalam proses perdamaian tersebut, seluruh tuntutan pelapor sebagaimana tercantum dalam laporan di Polda telah dipenuhi.

“Sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” ujarnya dalam konfirmasi tertulis tersebut, Jumat (21/11/2025).

Ia menambahkan bahwa laporannya di Polda (Kalbar) juga sudah terpenuhi, yang kemudian dibuat kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor yang dianggap oleh pihaknya resmi.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id