Sembunyikan Alat Berat di Hutan, Satgas PKH Sita 9 Ekskavator Tambang Ilegal di Bangka Tengah

Petugas Satgas PKH saat mengamankan deretan alat berat ekskavator yang disita dari lokasi tambang ilegal di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, Minggu (22/11/2025).
Ilustrasi - Petugas Satgas PKH saat mengamankan deretan alat berat ekskavator yang disita dari lokasi tambang ilegal di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, Minggu (22/11/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, BANGKA TENGAH – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas aktivitas perusakan lingkungan. Kali ini, tim gabungan tersebut berhasil menindak aktivitas tambang ilegal di Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam operasi penertiban yang digelar pada Minggu (22/11/2025), petugas berhasil mengamankan sembilan unit alat berat jenis ekskavator dari sebuah lokasi tambang tanpa izin yang beroperasi di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar.

Baca Juga: Ratusan Tenda dan Mesin Giling Disegel dalam Operasi Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak

Koordinator Wilayah Satgas PKH Bangka Belitung, Kolonel Amrul Huda, menjelaskan bahwa penemuan ini bermula dari operasi penyisiran intensif yang dilakukan anggotanya di kawasan hutan sekitar Desa Perlang.

Para pelaku disinyalir berusaha mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan alat-alat berat tersebut.

“Sembilan alat berat ini kami temukan tersembunyi di dalam hutan dan di samping rumah warga,” ujar Kolonel Amrul Huda dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara di lapangan, Amrul menambahkan bahwa alat berat yang digunakan untuk mengeruk timah secara ilegal tersebut diduga kuat milik dua orang warga setempat.

Identitas pemilik mengarah pada inisial TY dan IB, yang merupakan warga Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah.

Satgas PKH memastikan tidak akan berhenti pada penyitaan alat berat saja, melainkan akan mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik operasi ilegal ini.

“Kami terus menelusuri pemilik dan pemodal dari tambang ilegal ini,” tegas Amrul.

Di sisi lain, Satgas PKH menyoroti dampak destruktif dari aktivitas tambang ilegal di Bangka Tengah ini. Pengerukan tanah secara masif menggunakan alat berat tanpa kaidah pertambangan yang benar telah menyebabkan degradasi tanah yang parah, erosi, hingga pencemaran aliran sungai.

Selain itu, aktivitas ini meninggalkan lubang-lubang besar (kolong) yang dibiarkan menganga tanpa proses reklamasi.

Amrul mengingatkan bahwa biaya pemulihan lingkungan akibat kerusakan ini sangatlah mahal dan memakan waktu lama.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id