Faktakalbar.id, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang.
Regulasi anyar ini membawa perubahan signifikan dalam tata beracara pidana di Indonesia, termasuk pengukuhan Kepolisian sebagai penyidik utama dan masuknya mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), Selasa (18/11/25).
Undang-Undang ini memberikan mandat tegas mengenai 15 tugas dan kewenangan penyidik.
Hal ini mencakup kewenangan dasar seperti menerima laporan, melakukan penahanan, hingga kewenangan progresif seperti penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP baru ini dirancang untuk lebih humanis dan responsif.
Regulasi ini menjamin hak atas pelayanan serta sarana prasarana bagi penyandang disabilitas dan perempuan, termasuk perlindungan dari sikap merendahkan selama proses hukum.
“Selain itu terdapat kewajiban khusus bagi penegak hukum untuk melakukan asesmen sesuai dengan masukan masyarakat,” ujarnya dalam rapat paripurna DPR.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa aturan ini mengakomodasi kebutuhan spesifik berbasis gender dan kerentanan. Perempuan yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan pendampingan khusus.
Secara teknis, Pasal 9 KUHAP baru menegaskan bahwa penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dikukuhkan sebagai penyidik utama yang mengoordinasikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik tertentu lainnya.
Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP, Koalisi Sipil Sebut Kemerdekaan Warga ‘Direbut Paksa’
Pasal 7 menyebutkan bahwa meski PPNS memiliki wewenang berdasarkan undang-undang masing-masing, pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya PPNS dan penyidik tertentu wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri sampai penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum,” bunyi ketentuan tersebut.
Mekanisme pelimpahan berkas perkara dari PPNS pun kini harus melalui penyidik Polri sebelum diserahkan kepada penuntut umum. Namun, koordinasi dan pengawasan ini dikecualikan bagi penyidik Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun 15 kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP baru meliputi:
-
Menerima laporan atau pengaduan.
-
Mencari, mengumpulkan, dan mengamankan alat bukti.
-
Melakukan tindakan pertama di TKP.
-
Memeriksa identitas diri.
-
Menetapkan tersangka.
-
Melakukan upaya paksa.
-
Mengambil data forensik (sidik jari, foto, identifikasi).
-
Memeriksa orang terkait tindak pidana.
-
Memanggil saksi, ahli, atau tersangka.
-
Menghentikan penyidikan (SP3).
-
Melakukan penyelesaian perkara via keadilan restoratif.
-
Menetapkan tersangka sebagai saksi mahkota.
-
Menerima pengakuan bersalah.
-
Melakukan asesmen kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan.
-
Melakukan tindakan lain sesuai perundang-undangan.
















