KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah dari Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

"KPK mengungkap ironi daerah kaya tambang namun penduduknya miskin. Hal ini disebut akibat dampak lingkungan yang merusak mata pencaharian petani dan nelayan. "
Logo KPK. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak agresif dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Perkembangan terbaru, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis tinggi dari pihak swasta.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi BPKH, Bidik Fasilitas Katering Hingga Kargo Jemaah Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan upaya paksa tersebut. Ia merinci bahwa aset yang disita meliputi properti hingga kendaraan pribadi.

“Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya, satu unit mobil bermerk Madza CX-3, dua unit sepeda motor (Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX),” kata Budi Prasetyo, Kamis (20/11/2025).

Budi menjelaskan alasan di balik penyitaan tersebut. Menurutnya, harta benda itu diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Langkah ini diambil tidak hanya sebagai bagian dari pembuktian, tetapi juga upaya negara untuk memulihkan kerugian yang timbul.

“Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery,” ujar Budi.

Konstruksi Perkara: Sengkarut Pembagian Kuota

Tindakan penyitaan barang bukti ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK terus melakukan pendalaman serius terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Meski demikian, hingga saat ini KPK masih belum membeberkan secara rinci identitas pihak swasta yang asetnya disita tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menabrak aturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang, pembagian kuota haji seharusnya dipatok dengan komposisi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Fokus Rampungkan Perhitungan Kerugian Negara

Namun, fakta di lapangan pada penyelenggaraan haji 2024 menunjukkan hal berbeda.

Kementerian Agama Republik Indonesia diduga melakukan diskresi sepihak pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Alih-alih mengikuti aturan 92:8, kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50% (10.000) untuk haji reguler dan 50% (10.000) untuk haji khusus.

Ketidaksesuaian pembagian porsi inilah yang memicu dugaan adanya permainan ‘bawah meja’.

Muncul indikasi praktik jual-beli kuota haji khusus dari oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.

Modus yang digunakan diduga adalah menawarkan keberangkatan instan di tahun yang sama tanpa perlu mengantre bertahun-tahun.

Syaratnya, calon jemaah atau biro travel harus membayarkan sejumlah uang ‘pelicin’ demi memuluskan proses tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Saksi Kunci dan Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

(*Red)