KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah dari Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

"KPK mengungkap ironi daerah kaya tambang namun penduduknya miskin. Hal ini disebut akibat dampak lingkungan yang merusak mata pencaharian petani dan nelayan. "
Logo KPK. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak agresif dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Perkembangan terbaru, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis tinggi dari pihak swasta.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi BPKH, Bidik Fasilitas Katering Hingga Kargo Jemaah Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan upaya paksa tersebut. Ia merinci bahwa aset yang disita meliputi properti hingga kendaraan pribadi.

“Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya, satu unit mobil bermerk Madza CX-3, dua unit sepeda motor (Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX),” kata Budi Prasetyo, Kamis (20/11/2025).

Budi menjelaskan alasan di balik penyitaan tersebut. Menurutnya, harta benda itu diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Langkah ini diambil tidak hanya sebagai bagian dari pembuktian, tetapi juga upaya negara untuk memulihkan kerugian yang timbul.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id