Faktakalbar.id, JAKARTA – Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) membeberkan data pelanggaran etik yang dilakukan oleh para “Wakil Tuhan” sepanjang tahun ini.
Tercatat, sebanyak 74 hakim telah dijatuhi hukuman disiplin hakim selama periode tahun 2025.
Data tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bawas MA, Suradi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: DPR Respons Tudingan ‘Pasal Karet’: Klaim Penyadapan dan Penyitaan Harus Izin Hakim
Suradi merinci, dari total 74 hakim yang melanggar, 19 di antaranya harus menerima hukuman disiplin hakim tingkat berat.
“Rekapitulasi hukuman disiplin di tahun 2025, yang pertama berkaitan dengan jabatan, 2025 untuk hakim ada hukuman berat ada 19, hukuman sedang 12, hukuman ringan 43, hingga totalnya 74 orang hakim,” kata Suradi di hadapan anggota dewan.
Selain hakim karier, sanksi juga diberikan kepada perangkat peradilan lainnya. Tercatat ada 1 hakim ad hoc yang diberi hukuman sedang dan 3 hakim ad hoc mendapatkan hukuman ringan.
Sementara untuk panitera, sebanyak 3 orang mendapatkan hukuman berat, 2 orang hukuman sedang, dan 6 orang hukuman ringan.
18 Hakim Terancam Diberhentikan
Dalam kesempatan yang sama, Suradi juga menyampaikan langkah tegas yang akan diambil Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial (KY).
Pihaknya akan menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap belasan hakim yang melakukan pelanggaran serius.
“Jadi tahun 2025 ini Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial merencanakan akan menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan atau MKH terhadap 18 orang hakim, yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian sebagai hakim,” ujarnya.
Adapun rincian 18 hakim yang diusulkan untuk diberhentikan tersebut berasal dari peradilan umum sebanyak 15 hakim, peradilan agama 2 hakim, dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) 1 hakim.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















