Baca Juga: Putusan Praperadilan Batalkan SP3, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Kembali Ditetapkan Tersangka
Aidy mengingatkan agar penyidik lebih berhati-hati dan cermat dalam mengeluarkan SP3.
Ia menilai, lemahnya pertimbangan hukum dalam penerbitan SP3 tidak hanya merusak proses hukum, tetapi juga membuka peluang gugatan praperadilan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Ke depan, pemberian SP3 harus dilakukan dengan kehati-hatian dan didasarkan pada bukti yang benar-benar kuat. Jangan sampai kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan justru merusak kepercayaan publik,” tegas Ellysius Aidy.
Menutup pernyataannya, PW GNPK RI Kalbar menyerukan agar seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga.
Hal ini penting demi terciptanya iklim proses hukum yang bersih, objektif, dan menutup ruang bagi segala bentuk intervensi.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















