Faktakalbar.id, PONTIANAK – Putusan praperadilan yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan kembali menetapkan Muda Mahendrawan serta Uray Wisata sebagai tersangka, menuai respons positif dari berbagai kalangan.
Apresiasi kuat salah satunya datang dari Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat, Ellysius Aidy.
Baca Juga: Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Terancam Ditahan Dalam Kasus Tipu Gelap PDAM Kubu Raya
Aidy menilai langkah hakim dalam memutus perkara ini sudah sangat tepat.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi preseden penting dalam sejarah penegakan hukum di Kalimantan Barat, sekaligus menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ia berpandangan bahwa pembatalan SP3 Muda Mahendrawan melalui mekanisme praperadilan ini menunjukkan bahwa proses hukum wajib mengedepankan transparansi serta akuntabilitas.
Lebih jauh, Aidy menganalisis bahwa putusan ini bisa membuka ruang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menelusuri proses di balik terbitnya SP3 tersebut.
“Keputusan ini dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum yang berpengaruh dalam keluarnya SP3. Proses hukum yang tiba-tiba dihentikan patut dipertanyakan, dan perlu ditelusuri siapa yang menangani kasus ini ketika berada di Polda,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
PW GNPK RI Kalbar juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap aparat yang menangani kasus tersebut, dengan tetap menjunjung prinsip praduga tidak bersalah.
Namun, Aidy menegaskan bahwa evaluasi internal di tubuh kepolisian harus tetap dilakukan demi memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam penerbitan SP3 yang kini telah dibatalkan pengadilan.
Dirinya berharap kasus pembatalan SP3 Muda Mahendrawan ini menjadi peringatan keras (warning) bagi oknum penegak hukum lainnya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















