Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang bergerak cepat mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut.
Dua pria yang diduga sebagai pengedar, MA (33) dan HP (23), berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Nanga Tayap dan Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Baca Juga: Polres Ketapang Paparkan Sejumlah Kasus Selama September, Narkoba dan Balap Liar Jadi Sorotan
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis siang (13/11/2025), sekitar pukul 12.00 WIB. Tim mengamankan pelaku MA (33), seorang warga Desa Simpang Tiga, Nanga Tayap.
Pengungkapan ini dilakukan di area halaman parkir sebuah minimarket di Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Nanga Tayap.
Dengan disaksikan warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan badan pelaku. Hasilnya, petugas menemukan 1 kantong klip transparan kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 0,77 gram brutto.
Selain itu, diamankan pula 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah pipet modifikasi sendok sabu, serta 1 buah handphone.
Selang sehari, tim kembali bergerak. Pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang melakukan upaya hukum di sebuah rumah kost di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial HP (23). Dari tangan HP, petugas menyita barang bukti yang lebih banyak, yaitu 13 kantong klip transparan kecil berisi sabu dengan total berat 2,05 gram brutto.
Turut disita 1 buah bong, 1 pipet modifikasi, 1 buah handphone, serta uang tunai sebesar Rp 300.000,-.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dewa Made Surita, membenarkan kedua penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas para pelaku.
















