- Korban Palsu: Penyidik menetapkan pihak bernama Iwan Darmawan sebagai korban untuk RJ, padahal ia dinilai tidak memiliki kualitas sebagai korban dan kerugian.
- Korban Sah: Natalria, Direktur dari CV SWAN, yang merupakan pihak yang mengalami kerugian langsung, justru diabaikan dan tidak diakui sebagai korban.
- Bukti Dokumen: Dokumen yang dijadikan dasar penetapan Iwan Darmawan sebagai korban tidak pernah ditemukan dalam berkas penyidikan.
- Keterangan Penyidik: Keterangan penyidik Polda Kalbar Gerry Vareza dalam dua persidangan sebelumnya dinilai bertentangan dengan fakta, menambah dugaan adanya kesengajaan atau kelalaian serius.
Baca Juga: Nomor Urut Paslon Pilkada Kalbar: Midji-Didi Nomor 1, Norsan-Krisantus Nomor 2, Muda-Jakius Nomor 3
Menurut, Fakta-fakta persidangan ini memperlihatkan bahwa proses penyidikan dinilai bukan hanya cacat administratif, tetapi juga cacat substantif.
“Dalam persidangan kali ini bahwa direktur CV SWAN, Bu Natalria, adalah korban dari tindak pidana tersebut dan Iwan hanya seorang saksi, yang diperankan oleh penyidik seolah-olah sebagai korban, karena memang dari awalpun client kami adalah korbannya dalam dokumen laporan polisi, gelar perkara, BAP para saksi, dan juga dokumen penyitaan penyidik,” jelas Zahid selaku kuasa hukum.
Pihaknya juga menilai adanya indikasi keberpihakan penyidik Polda Kalimantan Barat terhadap Muda Mahendrawan. Statusnya sebagai mantan Bupati, sekaligus tokoh yang mencalonkan diri dalam kontestasi politik Pemilihan Gubernur 2024 lalu, diduga menjadi penyebab pola penyidikan yang menguntungkan terlapor.
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak ini menghidupkan kembali penyidikan dan menetapkan ulang para tersangka. Kuasa Hukum, Zahid, meminta Polda Kalimantan Barat untuk:
- Menjalankan putusan pengadilan secara penuh.
- Melanjutkan penyidikan sesuai hukum acara yang berlaku.
- Memproses dan menindak para tersangka secara profesional.
- Mengembalikan kepercayaan publik melalui tindakan yang transparan.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















