Solusi Macet Serdam: Sistem Satu Arah Disepakati, Masuk Lewat Kubu Raya, Keluar Lewat Pontianak

Suasana kemacetan lalu lintas di Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam) yang akan diberlakukan sistem satu arah. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Suasana kemacetan lalu lintas di Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam) yang akan diberlakukan sistem satu arah. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAKPemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, difasilitasi Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, menyepakati rencana penerapan sistem satu arah (one way) di Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam).

Kebijakan ini diambil sebagai solusi untuk mengurai kemacetan parah yang kerap terjadi di jalur padat tersebut, Senin (17/11/25).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, sistem satu arah ini akan membagi jalur berdasarkan wilayah administrasi.

Baca Juga: Rumah Kontrakan Kosong di Gang Kuini Pontianak Barat Ludes Terbakar Dini Hari

Nantinya, akses masuk ke Serdam akan dipusatkan dari sisi Jalan Ahmad Yani wilayah Kabupaten Kubu Raya.

“Sementara arus dari dalam menuju Jalan Ahmad Yani melalui Jalan Sungai Raya Dalam yang berada di wilayah Kota Pontianak,” jelas Edi usai menerima audiensi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Anthonius Rawing, di ruang kerjanya, Senin (17/11/25).

Edi mengatakan, Jalan Sungai Raya Dalam saat ini kerap mengalami kemacetan (krodit) akibat tingginya aktivitas keluar masuk warga dari perumahan maupun pertokoan.

“Karena sering terjadi kemacetan, kami menyetujui konsep dari Dishub Provinsi untuk menerapkan sistem satu arah,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Anthonius Rawing, mengungkapkan bahwa kajian teknis terkait kebijakan ini telah dilakukan sejak 2024.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id