Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan rencana strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada periode 2025-2029.
Salah satu fokus utamanya adalah memperluas basis barang kena cukai.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Dalam dokumen tersebut, Kemenkeu memetakan sejumlah potensi baru untuk dikenakan cukai.
Baca Juga: Disentil Menteri UMKM, Menkeu Purbaya “Gercep” Tutup Akses Impor Pakaian Bekas
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















