MK Larang Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil, Ini Respons Mabes Polri

"MK mengabulkan gugatan dan melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil kecuali pensiun/mundur. Mabes Polri menyatakan akan mempelajari putusan tersebut."
MK mengabulkan gugatan dan melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil kecuali pensiun/mundur. Mabes Polri menyatakan akan mempelajari putusan tersebut. (Dok. Ist)

Baca Juga: Putusan MK UU Polri: Polisi Aktif Wajib Mundur untuk Duduki Jabatan Sipil

“Kami belum menerima putusannya sampai dengan saat ini. Tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (13/11/2025).

Sandi menjelaskan, penugasan anggota aktif di luar Korps Bhayangkara yang selama ini berjalan memiliki syarat dan kriteria.

Menurutnya, penunjukan tersebut harus didasari permintaan dari kementerian atau lembaga terkait serta dilengkapi persetujuan dari Kapolri.

“Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan,” tuturnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian.

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, Kamis (13/11/2025).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dalam putusannya, menjelaskan bahwa norma tersebut menegaskan satu hal penting, yakni anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

“Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” kata Ridwan.

Baca Juga: Polisi Patroli Sungai Sekayam Usai Viral Dugaan Aktivitas PETI di Bonti

(*Mira)