Faktakalbar.id, NASIONAL – Mabes Polri angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu jika ingin mengisi jabatan di luar kepolisian.
Kadiv Humas Polri, Sandi Nugroho, menyatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Polri akan mempelajari hasil putusan itu dan akan menghormati serta menjalankan ketentuan yang telah diatur.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















