Faktakalbar.id, MEDAN – Personel Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan sebanyak 10 hektare ladang ganja.
Ladang terlarang tersebut ditemukan di kawasan perbukitan Tor Sihite, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.
Baca Juga: BNN Ratakan 2 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Aceh
Operasi pemusnahan ini melibatkan 30 personel Brimob dengan dukungan perlengkapan senjata serta peralatan taktis yang lengkap.
Komandan Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut, Kompol Zaenal Muhlisin, dalam keterangan yang diterima di Medan, Kamis (13/11/2025), menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti komitmen kepolisian.
“Pemusnahan ladang ganja ini adalah komitmen kami untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kompol Zaenal Muhlisin.
Zaenal melanjutkan, operasi ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumatera Utara, khususnya di wilayah Mandailing Natal yang sering menjadi lokasi penanaman ganja.
“Operasi ini merupakan bentuk sinergisitas nyata antarBrimob dan instansi terkait dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak generasi muda,” ucapnya.
Operasi pemusnahan tersebut dimulai sejak Rabu (12/11) dini hari pukul 04.00 WIB dengan pelaksanaan apel pemberangkatan di Mako Batalyon C Pelopor.
















