Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika sepanjang bulan November 2025.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, total delapan tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki telah diamankan.
Baca Juga: Modus Baru Penyelundupan Sabu: Pasutri Asal Malaysia Bawa Narkoba Lewat Jalur Tikus ke Singkawang
Hal ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Iptu Defi Irawan, dalam konferensi pers di ruang Press Conference Polres Singkawang, Selasa (11/11/2025).
Iptu Defi didampingi oleh Kasihumas, Kasipropam, Kasiwas, serta para penyidik Satresnarkoba.
Defi mengungkapkan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari kurir hingga pengedar.
Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 53 paket sabu dengan berat total 44,16 gram dan 3 bungkus ganja seberat 3,4 gram.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















