Dituding Rampas Tanah 606 Hektare, Warga Bika Geruduk Kantor PT BIA Tuntut Ganti Rugi Rp4,8 Miliar

"Dituding garap 606 hektare lahan tanpa izin, puluhan warga Bika, Kapuas Hulu, geruduk kantor PT BIA dan menuntut ganti rugi senilai Rp4,8 miliar."
Dituding garap 606 hektare lahan tanpa izin, puluhan warga Bika, Kapuas Hulu, geruduk kantor PT BIA dan menuntut ganti rugi senilai Rp4,8 miliar. (Dok. Ist)

Suasana di kantor PT BIA dilaporkan nyaris ricuh.

Namun, situasi berhasil tetap terkendali dan kondusif berkat penjagaan dari aparat TNI dan Polri yang berada di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi atau kesepakatan yang dicapai mengenai pembayaran ganti rugi dari pihak PT BIA kepada warga Kecamatan Bika.

Baca Juga: Gunakan Lirik Lagu Musisi untuk Latihan AI, ChatGPT Divonis Langgar Hak Cipta di Jerman

(*Mira)