Wakil Ketua KPK: 51 Persen Korupsi yang Ditangani Berasal dari Pemda

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (Dok. Ist)
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praktik suap di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) masih mendominasi peta kasus korupsi di Indonesia.

Data KPK menunjukkan bahwa separuh lebih kasus yang mereka tangani melibatkan pejabat lokal.

Baca Juga: Efek Kasus Suap Bupati, KPK Kini Dalami Proyek Monumen Reog Ponorogo

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mendorong para pimpinan daerah untuk memperkuat integritas dan menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Hal ini disampaikannya di hadapan 25 walikota/bupati peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Tahun 2025 di Gedung Trigatra, Lemhannas, Jakarta.

“51 persen perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif,” kata Fitroh, Jumat (7/11/2025).

Fitroh memaparkan data spesifik. Dari total 1.666 perkara yang telah ditangani oleh KPK, sebanyak 854 kasus di antaranya melibatkan pejabat di daerah.

Baca Juga: KPK ‘Sapu’ Riau, Gubernur Abdul Wahid dan Pejabat PUPR Terjaring OTT

Menurut dia, fenomena maraknya korupsi di daerah ini berkaitan erat dengan tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan para kandidat saat pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id