Warga khawatir akan dianggap menggarap kawasan hutan secara ilegal, padahal mereka telah mengelola lahan itu jauh sebelum adanya penetapan HPT.
“Dengan masuknya lahan garapan masyarakat ke dalam Kawasan HPT, masyarakat Desa Jasa dihadapkan pada ancaman sanksi hukum,” lanjut surat tersebut.
Atas dasar itu, masyarakat Desa Jasa menuntut Menteri LHK untuk segera membatalkan atau mencabut penetapan HPT yang tumpang tindih dengan lahan perkebunan mereka.
Mereka juga mendesak penghentian seluruh aktivitas pematokan hingga ada penyelesaian yang adil, serta menuntut dilakukannya tata batas ulang (Re-Tatak Batas) secara partisipatif dan transparan.
Selain itu, warga secara khusus menolak jika Bukit Bugau dimasukkan ke dalam kawasan HPT atau Hutan Lindung.
Mereka meminta bukit tersebut ditetapkan sebagai Hutan Tutupan Masyarakat Adat sub suku Dayak Bugau.
Baca Juga: BAZNAS Sintang Salurkan Bantuan untuk 60 Warga Miskin dan Penderita TBC
(*Mira)
















